BPJS PBI Mendadak Nonaktif, DPR dan Pemerintah Pastikan Pasien Tetap Dilayani
Kepanikan muncul setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Kebijakan ini memicu pertanyaan publik, khususnya dari pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin, seperti cuci darah, pengobatan kanker, dan talasemia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Ia mendesak BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme aktivasi darurat bagi peserta PBI yang terdampak.
“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” ujar Charles, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/2/2026). Simak ulasan lengkap nya di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Prima.
Polemik Penonaktifan BPJS PBI
Penonaktifan mendadak ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama pasien dengan kondisi medis yang membutuhkan perawatan rutin. Banyak orang bertanya-tanya, apakah mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit meskipun status BPJS PBI mereka nonaktif.
Charles Honoris menekankan, “Proses verifikasi dan penonaktifan kepesertaan PBI harus dilakukan dengan pemberitahuan resmi dan mempertimbangkan kondisi medis peserta. Jangan sampai ada pasien yang terancam nyawanya karena administrasi.”
Kebijakan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, dan bukan sepenuhnya keputusan BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, “Sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama.”
Baca Juga: Dipimpin Sekda Sugondo Makmur, Pemkab Gorontalo Benahi Data BPJS Demi Kesehatan Warga
Pemerintah Pastikan Pasien Tetap Dilayani

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS PBI mereka dinonaktifkan. Keselamatan nyawa harus diutamakan di atas administrasi.”
Ia menambahkan, pasien dengan kondisi darurat medis dan penyakit kronis tetap wajib ditangani, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah. “Rumah sakit harus melayani dulu pasiennya. Administrasi bisa diproses setelahnya, pemerintah bertanggung jawab,” jelas Gus Ipul.
Langkah ini diambil untuk memastikan pasien tidak kehilangan akses terhadap layanan esensial selama proses verifikasi ulang kepesertaan BPJS PBI.
Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI
BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Syarat reaktivasi mencakup tiga kriteria:
-
Peserta termasuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
-
Peserta terbukti masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
-
Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
“Jika peserta lolos verifikasi Dinas Sosial, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” ujar Rizzky. Dengan mekanisme ini, kelompok rentan tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan penting.
Koordinasi Antar Lembaga
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi atas polemik ini.
“Kebijakan ini berada di bawah kewenangan Kemensos, sementara Kemenkes memastikan layanan kesehatan tetap berjalan. Evaluasi terus dilakukan agar kelompok rentan tidak kehilangan akses layanan esensial,” jelas Budi.
Koordinasi ini termasuk memastikan rumah sakit memahami prosedur darurat dan pasien dengan kondisi kritis tetap dilayani meskipun administrasi PBI mereka belum aktif.
Perlindungan Pasien Tetap Jadi Prioritas
Polemik penonaktifan BPJS PBI menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Charles Honoris menekankan, “Setiap warga negara berhak mendapat informasi yang jelas mengenai status kepesertaan BPJS PBI mereka, terutama pasien penyakit kronis.”
Pemerintah menjamin bahwa pasien tetap akan mendapat layanan kesehatan. Reaktivasi BPJS PBI dilakukan dengan memperhatikan kondisi medis peserta, sedangkan rumah sakit diwajibkan mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu.
“Yang paling penting, pasien tidak boleh dirugikan karena administrasi. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan hak pasien terpenuhi,” tegas Gus Ipul.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah dan DPR berupaya memastikan kelompok rentan tetap terlindungi, akses layanan kesehatan tidak terganggu, dan administrasi dapat diperbaiki secara terkoordinasi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari Kompas.COM
Post Comment